----Selamat atas terpilihnya Kak Supriyadi Makara sebagai Ketua dan Kak Aprilya Novitasari sebagai Wakil Ketua DKC Trenggalek masa bakti 2011-2016, Semoga menjadikan T/D Trenggalek lebih baik---

Report: KPDK Jatim 2009

SALAM PRAMUKA!!!Kursus Pengelola Dewan Kerja Jawatimur (KPDK Jatim) 2009 telah dilaksanakan dengan sukses pada tanggal 14-17 Januari 2010 di Villa Pertiwi, Trawas Mojokerto. Dari DKC 1303 Trenggalek mengirimkan delegasi 2 Orang yaitu April (Aprilia Novitasari) sebagai Wakil Ketua DKC dan Hawin (Hawin Mubarak) sebagai anggota. Materi dapat di download disini serta dokumentasi kegiatan ada disini




"KPDK JATIM!!!!
cerdas
ulet
kreatif
luar biasa"
SALAM PRAMUKA !!!



Russell : Boy Scout dalam Film "UP"

Russell, seorang boy scout Amerika yang sedang menempuh tugas scouting-nya, kalau di Indonesia SKU (Syarat Kecakapan Umum). Ia sudah menempuh beberapa SKU-nya, namun hanya 1 syarat yang belum yang dituntaskannya yaitu syarat “membantu orang tua”. Untuk mendapatkan bed (tanda kecakapan) tersebut, ia diharuskan membantu orang tua. Ia tidak mempunyai kesempatan untuk membantu orang tuanya karena ayahnya yang serumah dengannya, selalu terlalu sibuk untuk menghabiskan waktu bersamanya sedangkan ibunya telah berpisah dengan ayahnya. Sampai Russel depresi merasakan keadaan keluarganya. Seorang pramuka itu pergi mencari orang tua yang butuh bantuan, hingga pada suatu waktu ia mengetuk pintu sebuah rumah. Seorang kakek tua membukakan pintu untuknya, namun hanya sebentar saja dan langsung menutup pintu lagi.

Kakek tua itu bernama Carl Fredricksen yang sendirian karena istrinya telah meninggal lebih dulu. Dahulunya, Carl dan istrinya, Ellie sangat ingin pindah ke Paradise Falls di Amerika Selatan, dan mereka berdua berusaha menyisihkan pendapatan mereka untuk mewujudkan impian tersebut. Sayang, di saat kondisi Finansial mereka sudah mampu untuk perjalanan, Ellie meninggal dunia. Tahun-tahun berlalu, Carl yang tidak mempunyai anak, suatu hari menerima surat dari Dewan Kota, bahwa dia harus pindah ke panti jompo. Carl yang tetap ingin mewujudkan impian Ellie untuk pergi ke Paradise Falls membuat ribuan balon helium yang berhasil menerbangkan rumahnya.

Tapi dia tidak sendirian, karena ternyata ada seorang pramuka, Russel yang 'terbawa' di teras rumahnya. Dan dimulailah petualangan mereka. Inilah cuplikannya: Film "Up" dan beberapa gambarnya: Gallery "Up"

Itulah sedikit cerita Film “UP” produksi Walt Disney Pictures - Pixar Animation Studio yang di-launch 2009 lalu. Pada 2010 film ini meraih Golden Globe Awards 2010 kategori Film Animasi Terbaik. Film animasi 3D itu mengantongi keuntungan US$68.2 juta pada saat tayang awalnya. Tidak hanya jadi jawara di negerinya sendiri, AS, keberhasilan 'UP' juga merambah ke Rusia.

Visi 2013: Asia-Pacific Regional Plan 2009-2012

APR (Asia Pacific Regional) Plan 2009-2012 berisi delapan prioritas strategis wilayah Asia Pacific Regional Plan untuk periode 2009-2012.
Langkah-langkah kecil yang diperlukan untuk mencapai visi besar kita. Ini adalah semua tentang rencana regional. Rencana mencerminkan tujuan mengilhami banyak orang, khususnya para anggota sub-komite dan para pemimpin kunci National Scout Organizations.

Melalui rencana ini, tujuan-tujuan tersebut diterjemahkan ke dalam tujuan dan langkah-langkah yang mencakup area yang ingin kita capai dalam tiga tahun ke depan 2009-2012.

Rencana ini menyajikan delapan area prioritas strategis untuk 2009-2012:
1.Young People
2.Adults
3.NSOs
4.Management
5.Finance
6.Scouting Profile
7.Membership
8.Community

Dapatkan dokumen asli lengkap dengan download disini
Diterjemahkan dari situs asli www.scout.org

Fenomena Dan Dampak Situs Jejaring Sosial Facebook Terhadap Perilaku Remaja Trenggalek

 oleh Hawin Mubarak & Aprilya Novitasari  

Menurut Stanley Hall (dalam Santrock, 2003) usia remaja berada pada rentang 12-23 tahun. Menurut Rahmawati (2009), remaja merupakan sebagai suatu kelompok sosial status dan kedudukannya di tengah masyarakat mulai diperhitungkan. Sebagai bagian dari masyarakat remaja juga dikenakan beberapa tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. Pengguna dengan jumlah terbanyak di situs jejaring sosial terbesar itu masih kalangan remaja, yakni 18 sampai 24 tahun. Angkanya mencapai 40,8 % (Brawijaya, 20092). Menurut Sugita (2009), Remaja dapat terpengaruh oleh penggunaan Facebook, diantaranya:


1. Kurangnya waktu untuk belajar dan mengerjakan tugas
2. Kurangnya waktu untuk bersosialisasi dan berinteraksi secara langsung
dengan orang lain dan lingkungan
3. Membuat lupa waktu sehingga pola hidup tidak teratur
4. Masyarakat terbiasa melalukan hal-hal dengan praktis, sehingga tidak
termotivasi untuk melakukan hal-hal yang sulit
5. Pola finansial yang terkesan membuang-buang uang.
Berikut adalah contoh penyalahgunaan Facebook
1. Penyebaran foto-foto yang tidak sopan.
2. Perceraian, karena dapat berteman dan berkomunikasi secara bebas, situs
pertemanan seperti Facebook dapat menimbulkan kecemburuan dan
perselingkuhan.
3. Menyebabkan seseorang mengalami kesulitan untuk membedakan hal
nyata dan tidak nyata, yaitu gejala penyakit neurotik skizofrenia.
4. Membuat seseorang menjadi ingin tahu urusan orang lain.
5. Beredar banyak kata-kata kasar.
6. Pamer.
7. Sering dijadikan ajang untuk membicarakan narkoba dan seks. Dari
sebuah studi yang dilakukan oleh ilmuwan asal University of Washington,
terungkap kalau 54 % remaja yang tergabung di Facebook dan Myspace,
sering membicarakan hal yang sensitif seperti narkoba dan seks di forum
ini.
8. Menyebabkan gejala kenarsisan. Para peneliti mengatakan bahwa jumlah
pesan dan postingan di halaman 130 pengguna Facebook sangat
berkorelasi dengan seberapa narsisnya mereka. Pimpinan studi Laura
Buffardi Ph.D, mengatakan bahwa ini setara dengan seberapa narsisnya
mereka di dunia nyata. Orang yang narsis di Facebook bisa ditandai
dengan tampilan yang glamour pada foto diri utama mereka.

Full text download di sini

PPDK Baru No 214 tahun 2007

Sebelum KPDK Daerah 2010 dilaksanakan, ada tugas untuk resume PPDK 214. Kalau difikir seperti regulasi lainnya, PP itu tidak bisa diresume, yang bisa adalah di review. Namun kita berusaha untuk review PP itu. Sebelum reviewing, kita mencoba untuk browsing tentang tanggapan Kakak-Kakak T/D lainnya. Dan hasilnya adalah sebagai berikut
- Dari mailinglist yahoogroup/pramuka
Dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggara Dewan Kerja, maka Dewan Kerja yang berada di jajaran Daerah,Cabang & Ranting telah mempunyai Ferfoma Baru dalam kepengurusan terutama dalam penjabaran masing-masing bidang. Ada pun bidang yang tercantum & tertulis dlm PPDK 214 tahun 2007 sbb :
1)Bidang Kajian Kepramukaan
2)Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)Bidang Pengabdian Masyarakat
4)Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
Dalam hal ini isi dari penjabaran fungsi bidang sama saja pengertiannya & tidak jauh beda dengan PPDK 022 tahun 1980(klo tdk salah), hanya saja Bidang dalam PPDK 022 di revisi dengan nama yang lebih akurat & detail. Yang enjadi fenomena dalam kerja adalah : apakah Dewan kerja masih tetap bisa berkarya untuk melaksanakan tugas & fungsi nya untuk mengembangkan Pramuka T & D serta bagaimana sikap Kwartir nya dengan kegiatan Pramuka T & D sedangkan Dewan Kerja hanyalah bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir serta bersifat kolektif dan kolegial sesuai yang tersirat & tercantum dalam AD-ART Gerakan Pramuka ?

Tenang aja blehh, tidak akan pernah ada PPDK yang sempurna. Pembidangan dibebaskan buat yang enggan pikir "lho kok tidak diatur kok tidak jelas PPDK", Kalau diatur yang pikirannya berkembang ngomel llagio "Kok kaku banget sih, kita kan tidak bisa membuat sesuka kite".

Ha ha ha, saran buat adik-adik DK, lupakan berdebat tentang DK, biar aturan dipikirin DKN aja. Kerjakan yang terbaik di DK masing-masing, jangan takut melanggar PP. Wong prinsip-prinsip dasar aja sudah dilanggar para pengambil kebijakan di Kwartir Kok.

Jadi kalau adik-adik melanggar PP demi kemajuan dan kebaikan, itu mahh halaalll. Ayo berpikir maju. Ingat di Gerakan Pramuka dah terlalu banyak PP, sampai kita pada lupa semua. Kalau kita takut berbuat, justru itu adalah awal kebekuan berpikir.

Pembidangan 4 itu ada dan dijelaskan di ppdk 214 tahun 2007 karena adanya masukan dari teman2 DK kak,minta di samakan dari nasional hingga ranting. kami tidak membatasi kok,jika memang ternyata di daerah tersebut tidak dapat dilaksanakan yg flesibel kok ka.
- Dari group diskusi pramuka [pramuka.net]

Kwartir Nasional telah menerbitkan surat keputusan tentang dewan kerja yang baru. Sejak pertama kali keberadaan Dewan Kerja dibentuk, sudah bebarapa kali diterbitkan surat keputusan yang merubah, memperbaiki dan menyempurnakan kedudukan, tugas, pokok serta fungsi dewan kerja yang disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan jaman. Terakhir SK Kwarnas bernomor 214 tahun 2007 dikeluarkan sebagai pengganti SK Nomor 131 tahun 2003.

Setelah menyimak dan memahami SK tentang dewan kerja terbaru, menurut anda apakah masih perlu dan ada yang diperbaiki agar semakin disempurnakannya, sesuai dengan harapan/ aspirasi para kaum muda ( muda dewasa ) ? Bahkan mengkoreksi isi materi yang ada pada SK tersebut ?

karena dewan kerja merupakan badan kelengkapan kwartir, maka sistem administrasi dewan kerja merupakan bagian dari sistem administrasi kwartirnya, n setahu saya PP tentang sistem administrasi kwartir masih PP Nomor : 044 Tahun 1998. terima kasih.

buat PP214th2007 (menurut saya pribadi) mungkin yang perlu dicermati adalah ; Proses Recruitment DK yang bisa langsung nembusi pangkalan.

Salam Pramuka
Ikut Nimbrung Nech
Berdasarkan PP 214 tahun 2007 tentang PPDK yang baru saya anggap itu sudah cukup jelas menyatakan kedudukan Dewan Kerja Di Kwartir Tapi berdasarkan PP Tersebut diharapkan Dewan Kerja Membentuk Suatu Kelompok Kerja yang menanggapi masalah Kajian PP tersebut dbiar tidak salah pengertian?
ada baberapa pertanyaan mengenai masalah itu yaitu :
1. bagaimana mekanisme anggaran dana dan sistem administrasi Dewan Kerja dengan alur secara terperinci karena disitu disebutkan cuma kepada pihak dan sam dengan sistem Kwartir kwartir?
2. bagaimana peran dewan kerja dalam menyusun dan mengusulkan anggaran program kerja Dewan Kerja sehingga disetujui oleh Kwartir?
3. apakah program dewan kerja melewati komisi bina muda ato Dewan Kerja ikut Terlibat langsung dalam penganggaran Program Kerja khusus Dewan Kerja Tersebut?
4. Bagaimana Kedudukan Dewan Kerja Dalam Kwartir dan bagaimana sikap Dewan Kerja Terhadap Komisi-komisi di Kwartir dan bagaimana Alur Koordinasi Dewan Kerja Ke Kwartir?
5. klo dewan Kerja melaksanakan Koordinasi dan konsultasi ke Kwartir melalui siapakah dia berperan apakah ke komisi bina muda ataukah dia bisa konsultasi ke semua komisi yang terdapat di Kwartir?

PP 131 tahun 2003 udah kita tinggalkan dan diganti dengan PP 214 tahun 7 lalu gimana dengan PP 080 tahun 1988 (klo g salah) belum diganti. pa masih meyakinkan ? tapi kalo masih memungkinkan teruskan aja.... bentar saya bedah dulu ya... mana yang perlu direnovasi biar indah,,,,,biar Pramuka Penegak dan Pandega lebih mantap dan lebih siap dalam berpramuka.....yuk kita bedah PP 080 tahun 1988, gimana ???? setuju ????
sepakat ???

apakah ada pp khusus yang mengatur administrasi Dewan kerja, soalnya penjelasan di ppdk (pp214/2007) kurang jelas.

aya baru baca dan membandingkan antara ppdk 214 ama ppdk 131 belum sampe menelaah ppdk 214.
1. dalam AD/ART GP bahwa ketua dan wakil ketua DK adalah ex-Offisio andalan di kwartirnya.tetapi dalam ppdk 214 ketua dan wakil DK sebagai andalan pramuka T/D di Kwartirnya.
2. yang ga dibahas dalam PPDK 214 yaitu mengenai mekanisme pergantian ketua dalam tengah masa bakti (PAW) apakah melalui pleno,musppanlub, atau mekanisme lain?

Perlu kita pahami bahwa Dewan Kerja merupakan badan pelengkap Kwartir , secara struktural masih dalam integral dengan Kwartir ybs. Dengan demikian maka Dewan Kerja tidak dapat memiliki stempel sendiri, demikian juga Lemdika. Untuk pengesahan surat menyurat maupun lainnya tetap menggunakan jalur Kwartir. Semoga berkenan.

kak menurut rekan saya yang ikut loka karya kemaren, antara T dan D akan dipisahkan dan katanya tidak adalagi Dewan Kerja, kalo menurut saya kalo dipisahkan antara T dan D maka akan banyak pembaharuan yang harus dilakukan Kwarnas diantaranya adalah :
1. tidaka adalagi yang namanya raimuna, PW, KPDK,LPK dsb karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan T/D.
2. Pengelolaan kegiatan T/D siapa lagi karena yang mengelola adalah DK.
3. Pandega tentu tidak pake baret lagi.
ada baiknya kalo pramuka T/D ini tetap sama hanya yang harus di robah untuk pramuka Pandega adalah ppla pembinaannya karena dia sudah menjadi anggota dewsa muda.
mohon penjelasan dari kakak tentang semua ini!
seandainya kalau di robah apa yang akan terjadi dengan nasib pramuka Penegak dan Pandega.

Okey...diatas adalah beberapa comment Kakak2 di cyber..okelah kalo begitu..kita review dulu sekarang....Bismillah...

source:
- http://www.mail-archive.com/pramuka@yahoogroups.com/msg01740.html- http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=315&Itemid=105

KPDK 2010

Pada 14 Januari 2010 mendatang, Dewan Kerja Daerah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (DKD Kwarda GP) Jatim akan menggelar Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK). Rencananya, KPDK akan diadakan di Trawas Mojokerto pada minggu kedua Januari dan diikuti DKC kab/kota se-Jatim serta DKD se-Jawa.

Ketua DKD Kwarda GP Jatim, Zamzami Sabiq di Surabaya, Selasa (29/12) menjelaskan, untuk mempersiapkan KPDK, DKD telah mengkoordinasikan pada seluruh peserta dari DKC se-Jatim. ”Informasi sudah kami sampaikan dan perwakilan dari mereka telah menyatakan siap untuk menghadiri KPDK,” ungkapnya.
Ia mengakui, dalam mempersiapkan kegiatan ini waktunya cukup terbatas. Namun, kini pihaknya terus mengupayakan lokasi kegiatan dan kepastian waktu pelaksanaan. ”Jadual masih tentatif, karena harus menyesuaikan kapan lokasi kegiatan dapat digunakan,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pada awal Januari mendatang DKD akan menyosialisasikan lebih lanjut hasil persiapan kegiatan pada seluruh DKC se-Jatim dan DKD se-Jawa yang telah bersedia mengikuti KPDK.
Ia menuturkan, dalam KPDK ini, peserta akan diberikan pelatihan manajerial tentang tata cara bagaimana mengelola dewan kerja. Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan dasar kepramukaan bagi penegak pandega, petunjuk teknis penyelenggaraan dewan kerja, hingga motivasi diri dan kepribadian.
Untuk jumlah peserta, pihaknya mempersiapkan kuota kurang lebih 70 orang. Untuk 38 DKC kab/kota se-Jatim masing-masing dapat mengirimkan dua orang dan untuk lima DKD se-Jawa juga dapat mengirimkan masing-masing dua utusan. ”Target kami 70 orang, namun jika lebih maka akan kami persiapkan tambahan kuota hingga mencapai 90 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPDK ini juga menjadi pertemuan pramuka penegak dan pramuka pandega yang tergabung dalam DKC se-Jatim. Kegiatan ini, lanjut dia, juga dapat digunakan menjadi ajang sharing dan tukar informasi antar peserta serta untuk mengevaluasi hasil kegiatan yang telah dilakukan oleh DKD Jatim dan seluruh DKC se-Jatim.
Untuk itu, ia mengimbau pada seluruh DKC agar dapat mengirimkan delegasinya. ”Walau waktunya mepet, saya yakin masih dapat dikoordinasikan dengan baik, sehingga delegasi dari seluruh DKC se-Jatim dan peserta tamu dari DKD se-Jawa dapat ikut serta dalam KPDK nanti,” pungkasnya.

Di tempat lain, DKC Bengkalis mengadakan acara serupa. ateri-materi yang disampaikan dalam kursus ini terdiri dari Materi Dasar (Orientasi Kursus, Dinamika Kelompok, AD dan ART Gerakan Pramuka, Polbin T/D, PPDK, dan Organisasi Kwartir dan Organisasi Dewan Kerja), Materi Pengelolaan (Dasar-dasar Manajemen, Administrasi Dewan Kerja, Teknik Penyusunan Program Kerja, SPPP, Teknik Evaluasi, Teknik Pembuatan Laporan, dan Teknik Persidangan), dan Materi Penunjang (Kepemimpinan, Problem Solving, Surat Menyurat, dan Outdoor Management Training).