----Selamat atas terpilihnya Kak Supriyadi Makara sebagai Ketua dan Kak Aprilya Novitasari sebagai Wakil Ketua DKC Trenggalek masa bakti 2011-2016, Semoga menjadikan T/D Trenggalek lebih baik---

PPDK Baru No 214 tahun 2007

Sebelum KPDK Daerah 2010 dilaksanakan, ada tugas untuk resume PPDK 214. Kalau difikir seperti regulasi lainnya, PP itu tidak bisa diresume, yang bisa adalah di review. Namun kita berusaha untuk review PP itu. Sebelum reviewing, kita mencoba untuk browsing tentang tanggapan Kakak-Kakak T/D lainnya. Dan hasilnya adalah sebagai berikut
- Dari mailinglist yahoogroup/pramuka
Dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggara Dewan Kerja, maka Dewan Kerja yang berada di jajaran Daerah,Cabang & Ranting telah mempunyai Ferfoma Baru dalam kepengurusan terutama dalam penjabaran masing-masing bidang. Ada pun bidang yang tercantum & tertulis dlm PPDK 214 tahun 2007 sbb :
1)Bidang Kajian Kepramukaan
2)Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)Bidang Pengabdian Masyarakat
4)Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
Dalam hal ini isi dari penjabaran fungsi bidang sama saja pengertiannya & tidak jauh beda dengan PPDK 022 tahun 1980(klo tdk salah), hanya saja Bidang dalam PPDK 022 di revisi dengan nama yang lebih akurat & detail. Yang enjadi fenomena dalam kerja adalah : apakah Dewan kerja masih tetap bisa berkarya untuk melaksanakan tugas & fungsi nya untuk mengembangkan Pramuka T & D serta bagaimana sikap Kwartir nya dengan kegiatan Pramuka T & D sedangkan Dewan Kerja hanyalah bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir serta bersifat kolektif dan kolegial sesuai yang tersirat & tercantum dalam AD-ART Gerakan Pramuka ?

Tenang aja blehh, tidak akan pernah ada PPDK yang sempurna. Pembidangan dibebaskan buat yang enggan pikir "lho kok tidak diatur kok tidak jelas PPDK", Kalau diatur yang pikirannya berkembang ngomel llagio "Kok kaku banget sih, kita kan tidak bisa membuat sesuka kite".

Ha ha ha, saran buat adik-adik DK, lupakan berdebat tentang DK, biar aturan dipikirin DKN aja. Kerjakan yang terbaik di DK masing-masing, jangan takut melanggar PP. Wong prinsip-prinsip dasar aja sudah dilanggar para pengambil kebijakan di Kwartir Kok.

Jadi kalau adik-adik melanggar PP demi kemajuan dan kebaikan, itu mahh halaalll. Ayo berpikir maju. Ingat di Gerakan Pramuka dah terlalu banyak PP, sampai kita pada lupa semua. Kalau kita takut berbuat, justru itu adalah awal kebekuan berpikir.

Pembidangan 4 itu ada dan dijelaskan di ppdk 214 tahun 2007 karena adanya masukan dari teman2 DK kak,minta di samakan dari nasional hingga ranting. kami tidak membatasi kok,jika memang ternyata di daerah tersebut tidak dapat dilaksanakan yg flesibel kok ka.
- Dari group diskusi pramuka [pramuka.net]

Kwartir Nasional telah menerbitkan surat keputusan tentang dewan kerja yang baru. Sejak pertama kali keberadaan Dewan Kerja dibentuk, sudah bebarapa kali diterbitkan surat keputusan yang merubah, memperbaiki dan menyempurnakan kedudukan, tugas, pokok serta fungsi dewan kerja yang disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan jaman. Terakhir SK Kwarnas bernomor 214 tahun 2007 dikeluarkan sebagai pengganti SK Nomor 131 tahun 2003.

Setelah menyimak dan memahami SK tentang dewan kerja terbaru, menurut anda apakah masih perlu dan ada yang diperbaiki agar semakin disempurnakannya, sesuai dengan harapan/ aspirasi para kaum muda ( muda dewasa ) ? Bahkan mengkoreksi isi materi yang ada pada SK tersebut ?

karena dewan kerja merupakan badan kelengkapan kwartir, maka sistem administrasi dewan kerja merupakan bagian dari sistem administrasi kwartirnya, n setahu saya PP tentang sistem administrasi kwartir masih PP Nomor : 044 Tahun 1998. terima kasih.

buat PP214th2007 (menurut saya pribadi) mungkin yang perlu dicermati adalah ; Proses Recruitment DK yang bisa langsung nembusi pangkalan.

Salam Pramuka
Ikut Nimbrung Nech
Berdasarkan PP 214 tahun 2007 tentang PPDK yang baru saya anggap itu sudah cukup jelas menyatakan kedudukan Dewan Kerja Di Kwartir Tapi berdasarkan PP Tersebut diharapkan Dewan Kerja Membentuk Suatu Kelompok Kerja yang menanggapi masalah Kajian PP tersebut dbiar tidak salah pengertian?
ada baberapa pertanyaan mengenai masalah itu yaitu :
1. bagaimana mekanisme anggaran dana dan sistem administrasi Dewan Kerja dengan alur secara terperinci karena disitu disebutkan cuma kepada pihak dan sam dengan sistem Kwartir kwartir?
2. bagaimana peran dewan kerja dalam menyusun dan mengusulkan anggaran program kerja Dewan Kerja sehingga disetujui oleh Kwartir?
3. apakah program dewan kerja melewati komisi bina muda ato Dewan Kerja ikut Terlibat langsung dalam penganggaran Program Kerja khusus Dewan Kerja Tersebut?
4. Bagaimana Kedudukan Dewan Kerja Dalam Kwartir dan bagaimana sikap Dewan Kerja Terhadap Komisi-komisi di Kwartir dan bagaimana Alur Koordinasi Dewan Kerja Ke Kwartir?
5. klo dewan Kerja melaksanakan Koordinasi dan konsultasi ke Kwartir melalui siapakah dia berperan apakah ke komisi bina muda ataukah dia bisa konsultasi ke semua komisi yang terdapat di Kwartir?

PP 131 tahun 2003 udah kita tinggalkan dan diganti dengan PP 214 tahun 7 lalu gimana dengan PP 080 tahun 1988 (klo g salah) belum diganti. pa masih meyakinkan ? tapi kalo masih memungkinkan teruskan aja.... bentar saya bedah dulu ya... mana yang perlu direnovasi biar indah,,,,,biar Pramuka Penegak dan Pandega lebih mantap dan lebih siap dalam berpramuka.....yuk kita bedah PP 080 tahun 1988, gimana ???? setuju ????
sepakat ???

apakah ada pp khusus yang mengatur administrasi Dewan kerja, soalnya penjelasan di ppdk (pp214/2007) kurang jelas.

aya baru baca dan membandingkan antara ppdk 214 ama ppdk 131 belum sampe menelaah ppdk 214.
1. dalam AD/ART GP bahwa ketua dan wakil ketua DK adalah ex-Offisio andalan di kwartirnya.tetapi dalam ppdk 214 ketua dan wakil DK sebagai andalan pramuka T/D di Kwartirnya.
2. yang ga dibahas dalam PPDK 214 yaitu mengenai mekanisme pergantian ketua dalam tengah masa bakti (PAW) apakah melalui pleno,musppanlub, atau mekanisme lain?

Perlu kita pahami bahwa Dewan Kerja merupakan badan pelengkap Kwartir , secara struktural masih dalam integral dengan Kwartir ybs. Dengan demikian maka Dewan Kerja tidak dapat memiliki stempel sendiri, demikian juga Lemdika. Untuk pengesahan surat menyurat maupun lainnya tetap menggunakan jalur Kwartir. Semoga berkenan.

kak menurut rekan saya yang ikut loka karya kemaren, antara T dan D akan dipisahkan dan katanya tidak adalagi Dewan Kerja, kalo menurut saya kalo dipisahkan antara T dan D maka akan banyak pembaharuan yang harus dilakukan Kwarnas diantaranya adalah :
1. tidaka adalagi yang namanya raimuna, PW, KPDK,LPK dsb karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan T/D.
2. Pengelolaan kegiatan T/D siapa lagi karena yang mengelola adalah DK.
3. Pandega tentu tidak pake baret lagi.
ada baiknya kalo pramuka T/D ini tetap sama hanya yang harus di robah untuk pramuka Pandega adalah ppla pembinaannya karena dia sudah menjadi anggota dewsa muda.
mohon penjelasan dari kakak tentang semua ini!
seandainya kalau di robah apa yang akan terjadi dengan nasib pramuka Penegak dan Pandega.

Okey...diatas adalah beberapa comment Kakak2 di cyber..okelah kalo begitu..kita review dulu sekarang....Bismillah...

source:
- http://www.mail-archive.com/pramuka@yahoogroups.com/msg01740.html- http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=315&Itemid=105

Tidak ada komentar:

Posting Komentar