----Selamat atas terpilihnya Kak Supriyadi Makara sebagai Ketua dan Kak Aprilya Novitasari sebagai Wakil Ketua DKC Trenggalek masa bakti 2011-2016, Semoga menjadikan T/D Trenggalek lebih baik---

Teknik Persidangan

oleh Karabum Niwah
Arti Strategis dan Nilai dari Persidangan :1.Sebagai alat Pemecahan Masalah; 2. Sebagai Pemersatu dalam Dinamika Pemikiran; 3. Ciri khas masyarakat intelektual. Sebuah diskusi memenuhi untuk dikatakan Persidangan apabila:
•Terdapat permasalahan
•Terdapat peserta sidang yang sesuai quorum
•Adanya petugas persidangan terutama pimpinan sidang
•Tersedianya kelengkapan sidang yang memadai
•Terdapat draft atau kesepakatan teknis pra-persidangan seperti konvensiketukan palu.
•Terdapat keputusan.
Jenis Persidangan antara lain sidang pleno, sidang paripurna dan sidang komisi.

•Sidang Pleno
oSidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
oSidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
oSidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
oSidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan

•Sidang Paripurna
oSidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
oSidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
oSidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan

•Sidang Komisi
oSidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
oAnggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
oSidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
oPimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
oSidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

Istilah – istilah dalam Persidangan
1. Pending, adalah menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
Contoh ; makan, shalat, kebakaran dsb.
2. Skorsing, adalah menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antar peserta sidang yang berseteru.
3. Lobying, merupakan proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.
4. Pencerahan, merupakan upaya seorang peserta sidang untuk meluruskan kesalahfahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5. Voting, merupakan prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6. Quorum, merupakan syarat sebelum persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.

7. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
a. Interupsi Poin of Order
Dilakukan jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

b. Interupsi Poin of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi.

c. Interupsi Poin of Information
Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis.

d. Interupsi Poin of Personal Previllage
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan

Catatan
• Tidak ada interupsi diatas interupsi
• Tidak ada interupsi disaat sunyi”
• Pimpinan sidang menguasai sirkulasi penyampaian pendapat

Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :
•1 kali ketukan
oMenerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
oMengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
oMemberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
oMenskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
oMencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.

•2 kali ketukan
oUntuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
oSkorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
oLobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan

•3 kali ketukan
oMembuka/menutup sidang atau acara resmi.
oMengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka sidang
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok
Menutup sidang
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.
Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

Semoga dapat menjadi pencerahan bagi kita semua...

Amiinn
Salam pramuka!!!


referensi:
- emielblog.blogspot.com
- fathir
- dpmipa.wordpress

Tidak ada komentar:

Posting Komentar